
Bengkulu, Selimburcaya.com – Hingga saat ini, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2025 belum dilakukan. Hal ini menyusul adanya penundaan yang disampaikan melalui surat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bernomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, melalui Kasi Pengupahan, Asri Yulianto, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Iya, saat ini belum ada arahan dari Kemenaker. Kita masih menunggu juga tentang ini. Nanti diinfokan kembali untuk teknisnya,” ujar Asri, Jumat (29/11/2024).
Sebagai perbandingan, UMP Bengkulu pada 2024 tercatat sebesar Rp2.507.079,24, naik sebesar Rp88.799,24 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam surat yang diterbitkan Kemenaker, penundaan penetapan UMP 2025 terkait dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini berhubungan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Terdapat dua poin penting dalam surat tersebut. Pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan MK, termasuk ketentuan terkait upah minimum. Kedua, pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat untuk menetapkan UMP 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga tripartit, dan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
Penetapan UMP ini diharapkan tetap mengakomodasi kebutuhan pekerja dan memastikan kesinambungan usaha di tengah perubahan regulasi.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

