Mantan Kades dan Bendahara Desa Gunung Kaya Didakwa Korupsi Dana Desa Rp611 Juta

Share it
Mantan Kepala Desa Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto, dan mantan Bendahara Desa, Agun Helbet Juliansun, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2022/2023 (26/11/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Mantan Kepala Desa Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto, dan mantan Bendahara Desa, Agun Helbet Juliansun, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2022/2023. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Senin (25/11/2024), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH.

JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mark-up anggaran dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif,” ungkap Bobbi.

Bobbi merinci bahwa dari total Dana Desa sebesar Rp900 juta yang dicairkan pada tahun 2022, hanya sekitar Rp300 juta yang digunakan sesuai peruntukan. Sisanya, sebesar Rp611 juta, diduga disalahgunakan oleh terdakwa. Kejanggalan penggunaan dana tersebut terungkap dalam audit Inspektorat Kabupaten Kaur.

Beberapa temuan korupsi di antaranya meliputi:

  • Mark-up pembangunan irigasi senilai Rp42 juta.
  • Kegiatan fiktif insentif perangkat desa dan pembangunan talud/siring senilai Rp140 juta.
  • Pengadaan printer senilai Rp3 juta.
  • Pengadaan PJU yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp64 juta.

Penasihat hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

“Dari segi formil, dakwaan sudah sesuai, namun kami akan mengkaji aspek materil dalam persidangan berikutnya,” ujar Deden.

Hingga kini, kedua terdakwa belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Proses hukum atas dugaan korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengelola keuangan desa lainnya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *