dd
Share it
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengamankan empat tersangka dari dua kasus berbeda yang terungkap pada 7 November 2024 (15/11/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Mukomuko, Selimburcaya.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengamankan empat tersangka dari dua kasus berbeda yang terungkap pada 7 November 2024. Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, melalui Kasat Reskrim Iptu Nizar Akbar, menjelaskan kronologi dan detail kedua kasus tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (14/11/2024).

Kasus Perdagangan Pupuk Subsidi Ilegal
Dua tersangka, STN, warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan MRN, warga Kecamatan Sungai Rumbai, Mukomuko, ditangkap atas kasus perdagangan pupuk subsidi ilegal. STN membawa 2,5 ton pupuk subsidi jenis urea dan ponska dari Sumatera Barat menggunakan mobil pikap, dengan modus mengganti karung pupuk menjadi karung pakan ayam untuk mengelabui pemeriksaan.

“Pupuk ini akan dijual oleh MRN di Sungai Rumbai. Kegiatan ini telah berlangsung selama setahun, biasanya dilakukan pada malam hari,” ujar Kasat Reskrim.

Keduanya dijerat Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan, juncto Pasal 34 ayat (3) Permendag No. 4 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dua tersangka lainnya, MD dan PM, warga Kecamatan Kota Mukomuko, terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang melalui usaha panti pijat ilegal. Polisi menemukan pasangan bukan suami istri di lokasi panti pijat, yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

“MD dan PM menyediakan tempat dengan bayaran Rp 50 ribu per tamu. Korban TPPO, NV, merupakan warga Pesisir Barat, Lampung. Usaha ini telah berjalan selama satu tahun,” tambah Kasat.

Keduanya dijerat Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 subsider Pasal 506 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 3 hingga 5 tahun penjara.

Polres Mukomuko menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan tindak kriminal dan perlindungan masyarakat.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *