Bengkulu, Selimburcaya.com — Sidang dugaan korupsi tukar guling lahan yang melibatkan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Kamis siang (14/11/2024). Dalam kasus ini, empat mantan pejabat, yakni mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhap, didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reki dalam persidangan menyatakan bahwa keempat terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga didakwa dengan pasal 3 sebagai pasal subsider, yang terkait dengan pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan merugikan negara.
Dalam sidang perdana tersebut, dua terdakwa, Murman Effendi dan Rosnaini Abidin, mengajukan keberatan atau eksepsi melalui kuasa hukum mereka. Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk melanjutkan agenda pembacaan eksepsi pada sidang pekan depan.
Kasus ini berawal dari penetapan empat tersangka pada Agustus 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terkait tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun 2008. Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik, dugaan kerugian negara mencapai Rp 19,5 miliar, dengan aset negara berupa tanah seluas 199.681 meter persegi. Lahan pengganti yang seharusnya menggantikan tanah Pemkab Seluma tidak ada karena, menurut jaksa, tanah tersebut masih bagian dari aset Pemkab yang telah dibebaskan pada tahun 2003.
Dengan dugaan fiktifnya proses tukar guling lahan di Pematang Aur dan Sembayat, jaksa menilai bahwa transaksi tersebut tidak pernah terjadi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Seluma yang diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk kepentingan pribadi.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy