
Bengkulu, Selimburcaya.com – Seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), yang bertugas di Polresta Bengkulu, resmi dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Rabu (13/11/2024). Personel tersebut adalah Bripka Junaidi, NRP 79090154, dengan jabatan terakhir di BA Samapta Polresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.IK., membenarkan keputusan PTDH ini yang dilaksanakan berdasarkan putusan sidang etik.
“Hari ini, kami telah melaksanakan amanat dari putusan sidang etik tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Bripka Junaidi NRP 79090154, yang berdinas di BA Samapta,” ujar Deddy.
Ia menambahkan bahwa pada saat upacara tersebut, Bripka Junaidi tidak hadir.
Menurut Deddy, keputusan untuk memberhentikan Bripka Junaidi sudah melalui pertimbangan yang matang. Berbagai upaya, mulai dari peringatan, pembinaan, hingga nasihat, telah diberikan kepada yang bersangkutan. Namun, Bripka Junaidi tetap melakukan pelanggaran, sehingga tidak ada pilihan selain pemecatan.
“Sudah berulang kali kami melakukan pembinaan, peringatan, dan nasihat, namun tidak ada perubahan. Akhirnya, dalam sidang etik, diputuskan bahwa beliau diberhentikan tidak dengan hormat,” jelas Deddy.
Di akhir pernyataannya, Kapolresta Bengkulu berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk lebih disiplin dan menaati hukum.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kami semua di Polri agar selalu bekerja dengan baik, mengelola mental dengan baik, dan menjalankan amanah sebagai anggota Polri secara profesional,” tutup Kombes Pol Deddy Nata.
Pemecatan ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas institusi kepolisian di mata publik.
Pewarta : Zoel
editor : Ardy

