
Kaur, Selimburcaya.com — Memasuki bulan November, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mencatat masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Berdasarkan data Pemkab, setidaknya ada 30 perusahaan di Kabupaten Kaur yang hingga saat ini belum menyetorkan dana CSR, termasuk beberapa perusahaan besar seperti CBS, KGS, APLS, dan sejumlah tambak udang lainnya.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 04 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang mewajibkan perusahaan berkontribusi melalui CSR. Namun, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kaur, Agus Supianto, S.Pd.I, mengonfirmasi bahwa hingga kini banyak perusahaan yang masih belum memenuhi kewajiban ini.
“Sampai dengan saat ini masih banyak sekali perusahaan yang belum menyetorkan CSR. Rekapannya kita belum dapatkan dari ketua forum CSR,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa CSR sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah di berbagai bidang tanpa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas. Ia berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kaur juga aktif melakukan pembinaan terhadap masyarakat sekitar.
Menurut aturan, besaran dana CSR yang harus disalurkan berkisar antara 2 hingga 3 persen dari keuntungan perusahaan.
“CSR itu wajib, saya sudah laporkan dengan pimpinan. Terkait CSR ini, kemungkinan akan segera dirapatkan untuk mencari solusinya,” jelas Agus.
Ia menekankan pentingnya peran investor dalam membantu pemerintah meningkatkan perekonomian warga, khususnya pasca-pandemi Covid-19 yang memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat dan kesempatan kerja.
“CSR ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Harapan kita ke depan, tidak ada lagi perusahaan yang tidak menyalurkan dana CSR ini,” tambahnya.
Sementara itu, ketika tim redaksi Selimburcaya.com mencoba menghubungi Ketua Forum CSR Kabupaten Kaur, Sapto, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Pewarta : Zoel
Editor: Ardy

