Bengkulu, Selimburcaya.com – Dalam tempo satu pekan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh tiga subdirektorat Ditresnarkoba yang masing-masing mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti sabu berbagai ukuran.
Anggota Subdit I Ditresnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu LH (42), MF (23), dan RD (29). LH, warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dan sembilan paket sabu ukuran kecil. Sementara itu, MF, warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu, satu unit handphone, dan satu motor Yamaha Mio. RD, warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dan uang tunai.
Selanjutnya, Subdit II Ditresnarkoba mengamankan satu tersangka, RH (36), warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Dari tangan RH, polisi mengamankan satu paket sabu, satu unit handphone, dan celana pendek milik tersangka.
Sementara itu, Subdit III Ditresnarkoba berhasil menangkap empat tersangka, yaitu FA (49), YB (30), NZ (29), dan PI (50). FA, warga Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Ratu Samban, ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu, handphone, dan uang tunai. YB, warga Kota Bengkulu, ditangkap di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang dengan barang bukti satu paket sabu dan handphone. NZ dan PI, yang diamankan di Kabupaten Mukomuko, ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu dan dua unit handphone.
Kasubdit Wassidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, menyatakan, “Dalam satu pekan ini, kami dari Subdit 1, 2, dan 3 berhasil mengamankan 8 orang tersangka.”
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Mereka juga dijerat pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Upaya yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu ini menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy