Bawaslu Bengkulu Selatan Siapkan Putusan Sengketa Pilkada, Diharapkan Pilkada Damai Terwujud

Share it
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan, Sahran SE, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan putusan sengketa Pilkada antara pasangan calon (Paslon) kepala daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS). Putusan sidang sengketa tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada 5 Oktober 2024 mendatang(04/10/2024)(foto:Yudi/Selimburcaya.com).

Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan, Sahran SE, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan putusan sengketa Pilkada antara pasangan calon (Paslon) kepala daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS). Putusan sidang sengketa tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada 5 Oktober 2024 mendatang.

“Pemohon dalam sengketa ini adalah pasangan Reskan Efendi dan Faizal Mardianto, sedangkan termohon adalah KPU Bengkulu Selatan. Sengketa ini terkait gugatan pihak pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU BS untuk maju dalam Pilkada, karena dianggap belum memenuhi syarat bebas 5 tahun dari hukuman pidana,” jelas Sahran.

Ia menambahkan bahwa pada tanggal 5 Oktober, Bawaslu akan menyampaikan putusan akhir. Sebelumnya, baik pemohon maupun termohon telah diminta untuk menyerahkan kesimpulan pada sidang terakhir.

“Kesimpulan sudah disampaikan oleh kedua belah pihak pada hari Sabtu kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar serangkaian sidang bersama termohon dan pemohon. Sidang tersebut menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk mendukung masing-masing pihak.

“Pemohon menghadirkan lima saksi dan satu ahli, sedangkan termohon menghadirkan dua saksi dari staf KPU dan Tim Pokja KPU. Semua saksi telah memberikan keterangan yang diperlukan,” tutur Sahran.

Meski proses sidang telah selesai, Sahran menegaskan bahwa Bawaslu belum bisa memberikan gambaran mengenai hasil sidang sengketa tersebut hingga putusan final pada 5 Oktober.

“Kami masih harus menunggu putusan resmi. Tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum tanggal tersebut,” ujarnya.

Sahran juga berharap agar situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga menjelang dan sesudah pengumuman putusan. Ia menekankan bahwa Bawaslu akan bertindak profesional dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku, serta memastikan tidak ada intervensi dalam proses ini.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga keamanan agar Pilkada damai dapat terwujud,” pungkasnya.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *