Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Share it
Aparat Polresta Bengkulu kembali berhasil menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi berbeda selama September 2024. Dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang disita berupa 27,72 gram ganja dan 0,24 gram sabu.(27/09/2024)(foto:RRI/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Aparat Polresta Bengkulu kembali berhasil menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi berbeda selama September 2024. Dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang disita berupa 27,72 gram ganja dan 0,24 gram sabu.

Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Meriners SIK, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Jony Manurung SH MH, menjelaskan kepada wartawan bahwa keenam tersangka yang ditangkap terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja dan sabu.

“Masing-masing tersangka yang ditangkap berinisial YN (25), RB (27), HR (28), AL (25), WS (26), dan H (27),” ujar Wakapolresta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Bengkulu. Tersangka YN ditangkap di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, tepat di depan salah satu hotel di kawasan tersebut. Dari tangan YN, polisi menyita satu paket sabu.

Tersangka RB dan HR ditangkap di Jalan Ir. Rustandi. Dari RB, polisi menyita satu paket sabu, sementara HR kedapatan menyimpan dua paket sabu, alat hisap sabu, serta plastik klip yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, AL, WS, dan H, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Fatmawati, Kecamatan Ratu Samban. Dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket ganja yang disembunyikan di kamar kos dan di atas genteng rumah kosan tersebut.

“Tiga tersangka terlibat dalam kasus sabu, sementara tiga lainnya dalam kasus ganja,” jelas Kasat Narkoba.

Dari enam tersangka, satu di antaranya adalah residivis. AL, seorang oknum mahasiswa, pernah ditahan pada tahun 2020 dalam kasus penganiayaan. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Pewarta: Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *