ggrgr
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com –  Mulai tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi mengambil alih pengelolaan seluruh barang rampasan negara dan barang bukti perkara yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Kepala Kejari Kota Bengkulu, Yenni Puspita, SH, MH, menjelaskan bahwa peralihan kewenangan ini mengacu pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 335 Tahun 2025 tertanggal 22 Juli 2025. Jumat (01/08/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

 “Semua barang bukti yang masih ada di Rupbasan kini resmi dikelola Kejaksaan,” ujar Yenni  Jumat (1/8/2025).

Sebagai tindak lanjut, Kejari Kota Bengkulu telah menjalin kerja sama dengan beberapa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Bengkulu, khususnya jurusan otomotif. Tujuannya, selain mendukung pendidikan praktik siswa, juga untuk merawat barang bukti yang disita.

 “Dengan kerja sama ini, siswa bisa melakukan praktik, sementara barang bukti yang rusak bisa diperbaiki. Yang kotor kita bersihkan, dan yang masih berfungsi dijaga kondisinya,” tambah Yenni.

Yenni berharap, sinergi antara Kejaksaan dan dunia pendidikan ini dapat memberi nilai tambah. Barang bukti yang nantinya dirampas untuk negara tetap memiliki nilai ekonomi, dan yang harus dikembalikan kepada pemiliknya tetap dalam kondisi layak pakai.

 “Jika perlu, kondisinya bisa lebih baik dari sebelumnya,” tutupnya.

Langkah ini merupakan bentuk inovasi dalam pengelolaan barang sitaan sekaligus memperkuat peran kejaksaan dalam pemberdayaan dan pendidikan masyarakat.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *