dwede
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus mengalami perkembangan signifikan.

Tim penyidik menggandeng KJPP untuk menilai ulang aset Mega Mall dan PTM, Kamis (31/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kini melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menghitung ulang nilai aset bangunan Mega Mall dan PTM. Langkah ini bertujuan memperkuat angka pasti kerugian negara dalam perkara yang menyeret mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan sejumlah tersangka lainnya.

“Tim penyidik menggandeng KJPP untuk menilai ulang aset Mega Mall dan PTM,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (31/7/2025).

Hingga kini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Candra D Putra. Proses penyitaan sejumlah aset juga terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan potensi pencucian uang dalam kasus ini.

22 Aset Kembali Disita

Pada Jumat (18/7/2025), Kejati Bengkulu kembali menyita 22 bidang tanah dan bangunan milik PT Tigadi Lestari di Jalan KZ Abidin 2, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Aset tersebut diduga berkaitan erat dengan TPPU dan kebocoran PAD.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Nomor: PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 serta Penetapan Pengadilan Tipikor Nomor: 40/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl.

“Ada 22 bidang tanah kami sita. Kami masih mendalami indikasi TPPU-nya,” jelas Kasi Ops Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol.

Sebelumnya, Kejati juga telah menyita sejumlah aset di Palembang milik para tersangka. Beberapa aset lain kini sedang dalam proses asset tracing dan verifikasi lapangan.

Tiga petinggi PT Tigadi Lestari yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • Kurniadi Benggawan (Dirut),

  • Heriadi Benggawan (Direktur),

  • Satriadi Benggawan (Komisaris).

Skandal ini bermula pada 2004 saat lahan Mega Mall dan PTM dialihkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ironisnya, SHGB tersebut kemudian diagunkan ke bank oleh pihak ketiga, bahkan digunakan kembali untuk pinjaman lain saat kredit bermasalah.

Lebih buruk lagi, selama beroperasi, pengelola Mega Mall dan PTM sama sekali tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Akibatnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya membongkar tuntas praktik korupsi dan TPPU yang membelit pengelolaan aset daerah di Kota Bengkulu.


Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *