Bengkulu, Selimburcaya.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami aliran aset terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sektor pertambangan yang melibatkan dua tersangka utama, yakni Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy (BH) dan General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy (SH)—yang juga merupakan anak kandung dari Bebby.

Daftar Aset yang Disita:
Di rumah Bebby Hussy (Jalan Sadang, Kel. Lingkar Barat):
-
Rumah pribadi sekaligus kantor atas nama Bebby Hussy
-
Ikat pinggang merek Gucci
-
Tiga buah logam mulia
-
Batu giok berlapis emas
-
Cincin emas
-
Kalung dan gelang mutiara
-
Mobil Lexus
-
Mobil Mercedes Benz
-
Liontin berbentuk panglima perang dari emas
Di rumah Saskya Hussy:
-
Rumah pribadi di Jalan Sadang, Lingkar Barat
-
Mobil Toyota Alphard
-
Mobil Innova Zenix Hybrid
-
Uang tunai sebesar Rp90 juta
-
Ratusan berkas terkait operasional
Di rumah Rini Hussy (istri BH) di Jalan Cimanuk:
-
Sepeda motor Revo Fit
-
Motor Honda Scoopy
-
Mobil Mini Cooper
-
Mobil Toyota Avanza
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH, MH membenarkan penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penilaian aset akan dilakukan oleh pejabat penilai resmi dalam waktu dekat.
“Penyitaan ini bagian dari upaya memulihkan kerugian negara. Aset yang kami sita semuanya milik tersangka BH dan SH. Nilainya belum kami tentukan karena masih menunggu hasil penilaian resmi,” ungkap Danang.
Untuk diketahui, dalam perkara Tipikor ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
-
Bebby Hussy – Komisaris Tunas Bara Jaya
-
Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
-
Julius Soh – Direktur Utama Tunas Bara Jaya
-
Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
-
Sutarman – Direktur Tunas Bara Jaya
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

