Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan sosialisasi pendampingan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa, Jumat (25/7/2025). Kegiatan ini dihadiri para kepala desa se-Kabupaten Bengkulu Utara.

Sosialisasi menghadirkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Netanya Margareth, SH, MH, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Netanya menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung RI, yang bertujuan mendukung program pemerintah pusat dalam membangun dari desa.
“Tujuan utama kami adalah memastikan dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Pendampingan ini juga mendorong desa agar tidak ragu berkonsultasi bila menemui kendala hukum dalam pengelolaan anggaran,” ujar Netanya.
Program ini juga membuka ruang bagi pemerintah desa untuk berkonsultasi atau meminta pendapat hukum dari JPN, terutama bila menemukan keraguan dalam implementasi anggaran atau regulasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan ini. Ia menilai, pendampingan dari kejaksaan sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
“Dengan adanya pendampingan hukum ini, pembangunan desa dapat berjalan maksimal dan manfaat program bisa langsung dirasakan masyarakat,” terang Rahmat.
Ia juga mengimbau agar seluruh pemerintah desa bersikap proaktif, khususnya dalam melakukan diskusi dan konsultasi hukum, agar seluruh rencana pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Program ini menjadi bentuk pencegahan dini agar pembangunan desa selaras dengan target pembangunan daerah,” tutupnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

