Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Dua perempuan berinisial SR (43) dan EZ (31) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Rejang Lebong atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin di Lapas Kelas IIA Curup, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB. Petugas mencurigai bungkusan nasi putih dalam plastik hitam yang dibawa SR, warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.
Saat dibuka, ditemukan lima paket kecil kristal bening yang diduga sabu. SR mengaku barang itu titipan dari suaminya, IW, narapidana di Lapas tersebut, yang rencananya akan diserahkan saat kunjungan.
SR kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan SR, sabu tersebut ia beli dari EZ, warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.
Tim langsung bergerak dan mengamankan EZ di rumahnya. Dalam pemeriksaan, EZ mengakui menjual sabu kepada SR.
Barang bukti yang diamankan berupa 5 paket sabu seberat total 4,71 gram.
Peran tersangka:
-
SR: kurir
-
EZ: pengedar
Keduanya dijerat dengan:
-
Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 (hukuman 4–12 tahun & denda Rp800 juta–Rp8 miliar)
-
Pasal 114 Ayat (1) (hukuman 5–20 tahun & denda Rp1–10 miliar)
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, SIK, menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan dalam Lapas.
“Kami serius memberantas jaringan narkoba, termasuk yang terhubung dari dalam Lapas,” tegasnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

