Bengkulu, Selimburcaya.com – Eksekusi tanah dan bangunan atas sengketa perdata milik Siahaan yang terletak di Jalan Raden Fatah 12, Kota Bengkulu, berlangsung pada Kamis (24/7/2025) dengan ketegangan. Proses yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu itu sempat diwarnai cekcok mulut antara penghuni bangunan dan pihak pelaksana eksekusi.

Situasi memanas saat penghuni rumah dan pengelola PAUD Al Amin, yang berada di area objek sengketa, meminta waktu untuk memindahkan barang-barang. Namun tak lama setelah barang berhasil dikeluarkan, satu unit rumah di samping PAUD tersebut mendadak terbakar.
Kuasa hukum penggugat, Suhartono, menyampaikan bahwa belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran. Namun ia memastikan bahwa pihaknya hanya mendampingi proses eksekusi sesuai perintah pengadilan.
“Memang saat eksekusi berlangsung, pihak penghuni sempat bersitegang. Setelah semua barang dikeluarkan, rumah yang termasuk dalam objek eksekusi tiba-tiba terbakar. Belum jelas apa penyebabnya,” kata Suhartono.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait penyebab kebakaran tersebut. Sementara itu, proses eksekusi tetap dilanjutkan sesuai dengan penetapan pengadilan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

