fdfdfd
Share it

Seluma, Selimburcaya.com — Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Seluma memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menggeledah rumah pribadi mantan Bupati Seluma berinisial ME pada Kamis (17/7/2025), dan menyita koper hitam misterius yang diduga berisi dokumen penting terkait perkara tersebut.

Penggeledahan berlangsung di rumah ME di Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, dan dikawal oleh personel Kodim 0425/Seluma Sabtu (19/07/2025). (foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Penggeledahan berlangsung di rumah ME di Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, dan dikawal oleh personel Kodim 0425/Seluma. Meski tidak ditemukan dokumen yang dicari, penyidik membawa satu koper besar berwarna hitam dari kamar utama. Koper tersebut terkunci dengan kode dan akan dibuka bersama pihak keluarga di Kejari Seluma.

“Dokumen yang kita cari belum ditemukan, tapi kita temukan satu koper hitam. Isinya belum diketahui, dan akan dibuka bersama keluarga,” jelas Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha, SH, MH, Jumat lalu.

Penyitaan Aset Eks Bupati

Kejari juga menyita tiga aset milik ME, yakni:

  • Rumah pribadi seluas ±1 hektare di Rimbo Kedui.

  • Kuari (tambang galian C) di Desa Napal Jungur, Lubuk Sandi.

  • Kebun sawit seluas ±29 hektare di Desa Tanjung Kuaw.

Penyitaan dilakukan karena hingga kini, tidak ada itikad baik dari ME untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp11 miliar yang timbul dalam perkara pembebasan lahan TA 2009–2011.

“Karena tidak ada pemulihan kerugian negara, maka aset disita. Semua akan dilelang untuk menutup kerugian negara,” kata Kajari.

Dua Aset Lain Diselidiki, Kepemilikan Diduga Tumpang Tindih

Kejari juga menelusuri dua aset lain milik ME yang berada di:

  • Lokasi Patung Kuda, Ampar Gading.

  • Dekat Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Seluma.

Namun hasil pengecekan awal BPN, kepemilikan kedua aset itu diduga tumpang tindih dengan istri dan anak ME, serta bahkan bersinggungan dengan lahan milik Pemkab.

“Kami sudah rapat di BPN Seluma dan menunggu hasil resmi batas-batas lahan,” terang Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH, MH.

Delapan Tersangka, Tak Menutup Kemungkinan Bertambah

Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan 8 orang tersangka, yaitu:

  1. ME – Mantan Bupati Seluma

  2. SD – Mantan Sekda (2011)

  3. MT – Mantan Sekda (2009)

  4. JF – Mantan Kabag Adm Pemda (2011)

  5. TZ – Mantan Kabag Adm Pemda (2009-2010)

  6. ES – Mantan Kasubag Pertanahan

  7. HZ – Mantan Bendahara Pembantu

  8. DH – Mantan Kepala Kantah Seluma

Sebagian dari mereka kini telah ditahan di Rutan Malabero, sementara tiga lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara berbeda. Namun status hukum mereka dalam kasus korupsi ini tetap berlaku.

Kajari memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan penambahan tersangka.

“Segala kemungkinan masih terbuka. Siapa pun yang terlibat dan bertanggung jawab akan diproses,” tegas Kajari Eka.

️ Modus Korupsi: Mark-Up Harga dan Rekayasa Dokumen

Korupsi terjadi dalam proyek pembebasan lahan ±185.000 meter persegi di Desa Napal, dalam rentang tiga tahun anggaran (2009–2011). Ditemukan manipulasi data, penggelembungan harga, dan rekayasa dokumen.

Audit BPKP mengungkap kerugian negara total Rp11 miliar, rinciannya:

  • Tahun 2009: Rp4 miliar

  • Tahun 2010: Rp3,3 miliar

  • Tahun 2011: Rp3,7 miliar

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 12 huruf i jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *