ggrgr
Share it

Mukomuko, Selimburcaya.com – Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh PT Surya Andalan Primatama (SAP) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih terus berlangsung. Sejak Senin (14/7/2025), para buruh yang tergabung dalam PUK SPPK FSPMI PT SAP menuntut pemenuhan hak-hak dasar seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan bagi keluarga.

para buruh yang tergabung dalam PUK SPPK FSPMI PT SAP menuntut pemenuhan hak-hak dasar seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan bagi keluarga. Sabtu (19/07/2025). (foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Sayangnya, hingga kini perusahaan baru memenuhi sebagian kecil hak tersebut, hanya untuk sebagian pekerja saja.

Dalam pertemuan antara pihak perusahaan dan buruh pada Kamis (17/7/2025), manajemen PT SAP berdalih belum bisa memenuhi seluruh tuntutan karena alasan kondisi produksi yang belum stabil.

BPJS Kesehatan: PT SAP Tidak Patuh

Humas BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Dedy Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tepatnya DPMPTSP Mukomuko, mengenai ketidakpatuhan PT SAP.

“Surat kami sampaikan pada 11 Mei 2025 dengan nomor 995/III-05/0525. Isinya adalah usulan agar PT SAP tidak diberikan pelayanan publik tertentu, karena tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelas Dedy.

BPJS Kesehatan juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Desa Talang Medan, Kecamatan Teras Terunjam, belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dan anggota keluarganya dalam program JKN.

Tahapan Sanksi Administratif

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPJS Kesehatan, berikut tindakan administratif yang telah dijatuhkan kepada PT SAP:

  • Teguran Tertulis I: 4 Maret 2025

  • Teguran Tertulis II: 18 Maret 2025

  • Sanksi Denda Administratif: 10 April 2025

Dengan tidak adanya perbaikan dari pihak perusahaan, maka BPJS Kesehatan mengajukan sanksi pelarangan pelayanan publik tertentu, sesuai Pasal 8 dan 9 PP No. 86 Tahun 2013, meliputi:

  • Perizinan usaha

  • Izin tender proyek

  • Izin penggunaan tenaga kerja asing

  • Izin penyedia jasa pekerja

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

⚠️ Imbauan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program JKN.

“Tanpa terkecuali, seluruh pemberi kerja wajib memberikan perlindungan kesehatan. Kami harap PT SAP segera memenuhi kewajibannya agar pekerja mendapat perlindungan yang layak,” tutup Dedy.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *