fefe
Share it

Jakarta , Selimburcaya.com— Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan perkembangan terbaru program hapus tagih piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program yang diluncurkan pada November 2024 ini ditargetkan menyasar 1 juta UMKM dengan piutang kredit macet yang telah berumur lebih dari 10 tahun.

Program ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang hanya berlaku selama enam bulan. Akibatnya, pelaksanaan penghapusan sempat dihentikan sementara. Sabtu (19/07/2025). (foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Sampai saat ini, sudah 67 ribu UMKM yang piutangnya berhasil dihapus. Masih tersisa sekitar 900 ribu UMKM lagi,” ungkap Maman pada Sabtu (19/7/2025).

Program ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang hanya berlaku selama enam bulan. Akibatnya, pelaksanaan penghapusan sempat dihentikan sementara.

Menurut data Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), total piutang macet yang masuk dalam program ini diperkirakan mencapai Rp15 triliun.

⚖️ Menyesuaikan Regulasi Baru

Maman menjelaskan bahwa kelanjutan program ini kini harus menyesuaikan dengan Undang-Undang BUMN yang telah direvisi. Tidak perlu lagi melalui PP baru, melainkan cukup melalui Peraturan Menteri BUMN yang harus mendapatkan persetujuan dari Danantara (Lembaga Pengelola Investasi BUMN).

“Itu cukup dengan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara. Ini yang sedang kita proses,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah tengah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Danantara, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelaraskan regulasi dan mempercepat kelanjutan program.

Program Strategis untuk UMKM

Penghapusan piutang macet dinilai menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional, terutama untuk UMKM yang selama ini terkendala akses pembiayaan akibat rekam jejak kredit yang buruk.

“Tujuannya agar para pelaku UMKM bisa kembali aktif mengakses pembiayaan dan ikut menggerakkan roda ekonomi,” pungkas Maman.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *