Bengkulu, Selimburcaya.com — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu, Machyudhie, menekankan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif digital.

Machyudhie menyoroti fenomena penggunaan karya tanpa izin yang kerap dialami oleh musisi, content creator, pelaku seni, hingga pengusaha kreatif di era digital. Ia mengingatkan bahwa meskipun karya bisa viral dalam hitungan menit, namun sangat rentan disalahgunakan.
“Ini bukan hanya soal materi, tetapi juga penghargaan terhadap jerih payah dan kreativitas,” ujar Machyudhie.
Ia menegaskan, hak eksklusif atas ciptaan adalah bentuk perlindungan hukum dan pengakuan resmi terhadap pemilik karya. Karena itu, pemahaman hukum kekayaan intelektual dan proses pendaftaran karya menjadi hal fundamental yang harus diketahui para pelaku industri kreatif.
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham berkomitmen menciptakan ekosistem kreatif yang adil, sehat, dan terlindungi. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran dan edukasi hukum bagi para kreator.
“Kami ingin para pelaku kreatif tidak hanya hebat dalam mencipta, tetapi juga cerdas menjaga haknya,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, 50 peserta dari unsur konten kreator, pelaku seni dan UMKM, media, serta instansi pemerintah hadir untuk mendalami persoalan hak cipta, desain industri, dan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
Machyudhie berharap para peserta menjadi pelopor dalam gerakan sadar KI di Bengkulu, agar budaya menghargai karya intelektual tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

