Mukomuko,Selimburcaya.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial A-S alias Agus Kisut (51)

Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari Kepala Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh pelaku.
“Jadi kami terima laporan dari Kepala Desa, ada oknum yang diduga melakukan pemerasan,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma W, melalui Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara, Jumat (11/7/2025).
Usai menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terlapor kemudian diamankan saat berada di Kantor Desa Tirta Mulya, tengah mengambil sejumlah uang.
“Dari laporan itu, kita langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terlapor berinisial A-S di lokasi bersama barang bukti,” jelas IPTU Novaldy.
Dalam OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
-
Uang tunai Rp2 juta (pecahan Rp50 ribu)
-
1 unit handphone
-
1 unit mobil
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya guna menguatkan konstruksi perkara.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi lainnya,” tutup IPTU Novaldy.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pemerasan yang mengatasnamakan lembaga masyarakat, sekaligus bukti kesigapan aparat dalam melindungi perangkat desa dari tekanan eksternal yang tidak sah.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

