fffs
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com — Operasi Antik Nala 2025 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung dari 19 Juni hingga 3 Juli 2025.

Dari 12 pelaku, lima di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.Sabtu (12/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Dari 12 pelaku, lima di antaranya merupakan residivis kasus narkoba. Para pelaku berinisial MNA (21), IW (27), MP (34), dan IR (31) berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, sementara HY (25), ZA (37), HRN (31), NR (44), BA (56), CS (32), DA (44), dan JA (40) berasal dari Kota Bengkulu.

Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Roh Hadi melalui Kasubdit I AKBP Frengki Leo menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan mencapai 20,14 gram sabu dan 1,9 kilogram ganja. Seluruh narkotika tersebut berasal dari luar wilayah Bengkulu.

“Operasi ini mengungkap 11 kasus narkoba. Para pelaku menggunakan berbagai modus, dari peredaran lokal hingga antarprovinsi,” ujar Frengki, Sabtu (12/07)

Kasubdit III Kompol David Tampubolon menambahkan bahwa Polda Bengkulu juga berhasil memenuhi 100 target operasi. “Sebagian barang bukti akan dimusnahkan. Sisanya digunakan untuk proses penyidikan dan penuntutan,” jelas David.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk lima tersangka residivis, penyidik menambahkan Pasal 144 terkait pemberatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan akhir. Kami akan terus menelusuri jaringan di balik para tersangka,” tutup Kompol David.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *