fddfd
Share it

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Polres Bengkulu Utara menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya. Dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.I.K., Bripka Ye—anggota Bintara Sat Samapta—secara resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

Namun, Bripka Ye tidak hadir dalam upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres. Sebagai gantinya, simbolisasi pemberhentian dilakukan dengan pencoretan foto Bripka Ye oleh Kapolres. Jumat (11/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com) 

Kapolres menjelaskan bahwa PTDH dijatuhkan karena Bripka Ye terbukti melakukan desersi, yakni tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari tanpa keterangan. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Bripka Ye telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik secara berulang. Pembinaan sudah kami lakukan, namun tidak ada perubahan sikap yang ditunjukkan,” tegas Kapolres.

Ia mengungkapkan bahwa Bripka Ye sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi atas pelanggaran lain, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba. Berbagai upaya pembinaan telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Ini keputusan berat namun harus diambil demi menjaga integritas institusi. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota,” tambahnya.

Kapolres Eko Munarianto mengingatkan seluruh personel Polres Bengkulu Utara untuk menjunjung tinggi disiplin dan mematuhi kode etik Polri sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas.

“PTDH ini adalah bentuk ketegasan institusi. Semoga menjadi contoh agar tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *