Bengkulu,Selimburcaya.com — Dalam upaya meningkatkan kualitas manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kamis (10/7), bertempat di Ruang Rapat BKD Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Herwan Antoni menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dalam proses penilaian kinerja ASN.
“Sesuai dengan regulasi, setiap kebijakan harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tugas kita adalah mengeksekusinya dengan tepat agar tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ujar Herwan.
Sementara itu, Dei Natali Hamdi menjelaskan bahwa fokus utama rapat adalah penyelesaian berbagai permasalahan status kepegawaian. Termasuk di antaranya pejabat fungsional yang melakukan mutasi masuk namun belum tersedia formasi jabatan, serta ketidaksesuaian penempatan pejabat fungsional analis SDM aparatur Ahli Muda dengan peta jabatan yang ada.
“Dari analisis Biro Organisasi, beberapa formasi yang disetujui Kemenpan RB tidak keluar sesuai usulan, sehingga tidak terakomodasi secara merata. Ini berdampak pada tunjangan fungsional dan berimplikasi pada anggaran belanja daerah,” jelas Hamdi.
Selain itu, turut disampaikan data kepegawaian yang sedang diproses, antara lain:
-
Usulan kenaikan jabatan fungsional: 65 orang
-
Pengangkatan kembali: 15 orang
-
Alih kategori: 1 orang
-
Pengunduran diri: 3 orang
Untuk pengusulan mutasi internal ke depan, disarankan dilakukan secara periodik guna mewujudkan penataan yang lebih tertib dan merata.
Dalam kesimpulannya, Tim Penilai Kinerja PNS sepakat bahwa pemerataan jabatan fungsional merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi, dan harus terus dikawal agar implementasi kinerja ASN berjalan sesuai regulasi.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

