sef
Share it

Kota Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Wali Kota Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kota yang bersih, asri, dan bebas dari sampah.

Dalam revisi tersebut, denda yang sebelumnya maksimal Rp1 juta diusulkan naik drastis menjadi Rp50 juta. Selain itu, ancaman kurungan bagi pelanggar juga diperberat dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Senin (23/06/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Keseriusan ini dibuktikan dengan langkah tegas merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Revisi dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.

Dalam revisi tersebut, denda yang sebelumnya maksimal Rp1 juta diusulkan naik drastis menjadi Rp50 juta. Selain itu, ancaman kurungan bagi pelanggar juga diperberat dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, menegaskan bahwa sanksi ini tidak hanya ditegakkan melalui jalur pengadilan, tetapi juga bisa diberlakukan secara adat. Pendekatan ini bertujuan membangun kesadaran lingkungan secara menyeluruh.

“Kita harapkan revisi ini mampu menimbulkan efek jera. Selama ini sanksi yang ringan tidak efektif menekan pelanggaran,” kata Riduan.

Selama ini, pelanggar tipiring umumnya hanya dikenai denda ratusan ribu rupiah yang dianggap tidak sebanding dengan proses penyidikan. Dengan adanya revisi perda, minimum denda ditetapkan sebesar Rp1 juta dan maksimum Rp50 juta.

Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *