Mukomuko, Selimburcaya.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan dua pejabat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lubuk Sanai 3, Kecamatan XIV Koto, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp 290 juta.

Kedua tersangka berinisial SU (Direktur) dan SO (Sekretaris) resmi ditahan pada Kamis malam (19/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, usai diperiksa sejak pagi oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Mukomuko.
Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly, menyampaikan bahwa modus yang digunakan keduanya adalah membuat laporan fiktif kegiatan BUMDes. Padahal, kegiatan tersebut tak pernah dilakukan, namun dananya sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada kegiatan yang dijalankan. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban. Tidak ada laporan keuntungan, apalagi setoran ke kas desa,” tegas Yusmanelly dalam konferensi pers.
Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta akibat penyalahgunaan anggaran BUMDes tahun 2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat justru dikorupsi.
SU saat ini ditahan di Rutan Polres Mukomuko. Sementara SO yang tengah hamil empat bulan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
“Kami mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka SO, namun proses hukum tetap berjalan,” tambah Yusmanelly.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Yusmanelly juga menyatakan, korupsi dana BUMDes ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan warga desa.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

