Bengkulu, Selimburcaya.com – Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) prajurit di institusi militer, Kamis (19/6/2025). Agenda sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa berinisial AK, bendahara pengeluaran yang merupakan ASN di lingkungan militer Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bengkulu, Arief Irawan, SH menyatakan bahwa AK dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga dakwaan kami diterima sepenuhnya,” jelas Arief.
Dalam perkara ini, JPU bakal menghadirkan 28 saksi, terdiri dari satu orang dari instansi pemerintah dan sisanya dari pihak swasta. Arief juga mengungkapkan bahwa hari yang sama dilakukan pelimpahan berkas perkara serupa dengan tempus tahun 2020–2022.
“Kami berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut tetap sama agar lebih efisien,” imbuhnya.
Rangkaian Perkara dan Kerugian Negara:
-
AK telah tiga kali ditetapkan sebagai tersangka,
-
Tempus I: Januari–Juli 2023
-
Tempus II: September–Desember 2022
-
Tempus III: TPPU terkait tukin
-
-
Kerugian negara tahun 2022: Rp 5 miliar
-
Kerugian negara tahun 2023: Rp 9 miliar lebih
Modus yang Diduga Dilakukan:
AK memanipulasi besaran pembayaran tukin prajurit. Misalnya, tunjangan sebesar Rp10 juta diubah menjadi Rp100 juta dengan menambah digit nol.
Selain AK, 11 oknum TNI juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang tersangkut pada kasus tahun 2023, sementara tiga lainnya pada kasus tahun 2022. Penanganan perkara untuk para prajurit dilakukan oleh Bidang Pidana Militer Kejati Sumatera Selatan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi ASN dan militer terbesar di Bengkulu, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

