Seluma Selimburcaya.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010, dan 2011. Kali ini, tanah seluas 1 hektare berikut rumah di Jalan Istana Perkembangan, Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, disita.

“Tanah dan bangunan ini memiliki empat sertifikat dengan total luas mencapai 1 hektare,” jelas Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH., MH.
Penyitaan ini menyusul langkah sebelumnya, di mana Kejari telah menyita kebun kelapa sawit dan kuari milik eks Bupati Seluma, Murman Effendi. Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tais dan surat perintah penyitaan resmi.
Tiga lahan yang telah disita berlokasi di sekitar perkantoran Pemkab Seluma, masing-masing:
-
Depan Dinas Sosial Seluma (lahan TA 2009 seluas 200 hektare)
-
Samping gudang DLH Seluma (TA 2010, 165 hektare)
-
Depan Workshop Dinas PUPR (TA 2011, 185 hektare)
“Plang penyitaan sudah kami pasang. Tidak menutup kemungkinan penyitaan lanjutan akan dilakukan,” tegas Ekke.
Lahan yang telah disita akan dititipkan kembali ke Pemkab Seluma karena terdapat bangunan aktif di atasnya.
Kasus ini telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Bupati Murman Effendi, tiga mantan Sekda, serta sejumlah pejabat bidang pertanahan. Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan.
“Jika ada fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, kami tidak ragu menetapkan tersangka tambahan,” tegasnya.
Penyidikan juga mengungkap kerugian negara mencapai Rp11 miliar:
-
Rp4 miliar (2009)
-
Rp3,3 miliar (2010)
-
Rp3,7 miliar (2011)
Modus yang digunakan mencakup manipulasi data, penggelembungan harga, hingga rekayasa dokumen. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 12 huruf i jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kajari juga mengajak publik untuk aktif memberikan informasi. “Tidak ada tempat bagi korupsi di Kabupaten Seluma,” tutupnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

