htfht
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (3/6/2025). Pada sidang kali ini, lima pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dihadirkan sebagai saksi kunci.

 Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (03/06/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kelima pejabat tersebut merupakan sosok yang sebelumnya ditunjuk sebagai bagian dari tim pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024, khususnya di wilayah Kota Bengkulu. Adapun kelima saksi yang dihadirkan yaitu:

  1. Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu

  2. Atisar Sulaiman, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu

  3. Yudi Satria, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Bengkulu

  4. Syarkawi, Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi Bengkulu

  5. Ari Mukti Wibowo, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, yang langsung membuka sidang dengan peringatan agar seluruh pihak mematuhi tata tertib persidangan. Para saksi terlebih dahulu diambil sumpah menurut agama Islam sebelum memberikan kesaksian.

“Sidang saya buka. Diharapkan semua yang hadir dalam ruang sidang hari ini mematuhi tata tertib persidangan,” tegas Hakim Paisol.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan keterangan dari para saksi.

Dakwaan Berat untuk Rohidin Cs

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 21 April 2025 lalu, Rohidin Mersyah diduga menerima uang suap dan gratifikasi dalam jumlah besar. Tercatat, ia menerima uang:

  • Rp 7.247.354.000 dari pemerasan,

  • Rp 30.300.000.000 dari gratifikasi,

  • 309.581 dolar Singapura, dan

  • 42.715 dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut berasal dari sejumlah kepala dinas, kepala sekolah, hingga pengusaha tambang di Bengkulu yang disebut memberikan dana untuk mendukung pemenangan Rohidin di Pilkada.

Bersama dengan mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Evriansyah alias Anca, Rohidin didakwa melanggar:

  • Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor

  • Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP (dakwaan primer),
    serta

  • Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan subsider).

Ketiga terdakwa diduga bersama-sama melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi selama menjabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *