aaewf
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com — Dalam komitmennya terhadap pemenuhan hak asasi manusia, khususnya dalam kebebasan beragama dan beribadah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu kembali menunjukkan kepedulian dengan memfasilitasi kebaktian virtual bagi warga binaan beragama Nasrani, Rabu (21/5/2025).

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu kembali menunjukkan kepedulian dengan memfasilitasi kebaktian virtual bagi warga binaan beragama Nasrani Rabu (21/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kegiatan ibadah daring ini merupakan bagian dari program rutin Rutan Bengkulu yang bertujuan memastikan seluruh warga binaan tetap dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinan, meskipun dalam keterbatasan ruang dan kondisi.

Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, termasuk dalam hal keagamaan. Kebebasan beragama merupakan hak dasar setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana,” ujar Yulian Fernando, Kepala Rutan Bengkulu.

Ibadah Virtual Penuh Khidmat dan Tertib

Kebaktian berdurasi sekitar satu jam ini dipimpin oleh pendeta dari gereja mitra melalui video konferensi. Meski berlangsung secara virtual, para warga binaan tetap mengikuti seluruh rangkaian ibadah dengan penuh kekhusyukan, mulai dari pujian, doa, hingga penyampaian firman Tuhan.

Dengan penerapan protokol keamanan serta tata tertib internal yang ketat, kegiatan berjalan tertib, aman, dan penuh makna bagi para peserta.

Pendekatan Humanis untuk Rehabilitasi Spiritual

Selain sebagai bentuk pemenuhan hak beragama, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan. Pihak Rutan Bengkulu berharap pendekatan berbasis nilai keagamaan dapat membantu membentuk kepribadian yang lebih baik dan mempercepat proses reintegrasi sosial pasca pemidanaan.

Melalui pendekatan yang manusiawi dan holistik, kami ingin membuktikan bahwa pemasyarakatan bukan sekadar bentuk hukuman, tapi juga kesempatan untuk berubah dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” tegas Yulian.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa proses pidana tidak serta-merta menghilangkan hak dasar warga binaan, melainkan menjadi momentum perbaikan diri dalam sistem yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *