Bengkulu, Selimburcaya.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (21/5/2025). Sebanyak enam pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Rohidin tidak sendiri. Ia disidang bersama dengan mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudannya Evriansyah alias Anca, atas dugaan pengumpulan dana dari pejabat dan pengusaha untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024.
Keenam saksi yang dihadirkan hari ini disebut merupakan bagian dari tim pemenangan Rohidin di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Berikut daftarnya:
-
Alfian Martedy – Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu
-
Foritha – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu
-
Jasmen Silitonga – Direktur RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu
-
Oslita – Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu
-
R.A. Denny – Asisten II Setda Provinsi Bengkulu
-
Safnizar – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, yang membuka persidangan dengan pengambilan sumpah para saksi, kecuali Jasmen Silitonga, yang telah lebih dahulu bersaksi di persidangan sebelumnya.
“Jaksa, silakan ajukan pertanyaan kepada para saksi,” ujar Hakim Paisol saat membuka sesi pemeriksaan saksi.
Dugaan Gratifikasi Capai Puluhan Miliar Rupiah
Dalam sidang sebelumnya, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Rohidin Mersyah menerima uang tunai sebesar Rp 7,2 miliar, serta gratifikasi senilai lebih dari Rp 30,3 miliar, 309.581 dolar Singapura, dan 42.715 dolar Amerika Serikat.
Dana tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk:
-
Kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu
-
Para kepala sekolah
-
Pengusaha tambang
Uang tersebut ditengarai digunakan untuk mendukung logistik dan operasional kampanye Pilkada 2024.
Didakwa Pasal Berat UU Tipikor
Rohidin, Isnan Fajri, dan Evriansyah didakwa dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat (1) dan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan subsider, ketiganya dikenakan Pasal 12B UU Tipikor.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan kesaksian lanjutan dari para pejabat Pemprov Bengkulu.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

