fsees
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com -– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu resmi memberlakukan tarif retribusi sampah baru yang khusus menyasar sektor pertokoan di wilayah kota. Tarif yang sebelumnya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per bulan kini dinaikkan menjadi Rp40.000 per bulan mulai diberlakukan sejak Rabu (21/5/2025).

Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat persuasif tanpa memberikan sanksi tegas pada tahap awal. Rabu (21/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Sanksi seperti pemutusan layanan belum kami berlakukan. Kami khawatir tindakan yang terlalu drastis bisa berdampak negatif pada kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Kebijakan kenaikan tarif ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan, seiring bertambahnya volume sampah yang dihasilkan di kawasan perkotaan. Riduan optimis bahwa komunikasi yang baik dan pendekatan yang ramah akan membuat pelaku usaha memahami dan mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.

Ia juga berharap para pemilik toko segera menyesuaikan pembayaran retribusi sampah sesuai tarif baru yang berlaku. Menurutnya, dukungan seluruh pihak sangat penting untuk suksesnya implementasi tarif baru dan peningkatan layanan kebersihan di Kota Bengkulu.

Dengan mengedepankan dialog dan pemahaman, DLH Kota Bengkulu berupaya menciptakan transisi yang mulus dalam penerapan tarif retribusi sampah baru ini tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha pertokoan.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *