tete
Share it

Rejang Lebong, Selimburcaya.comKejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan JM (52), mantan bendahara pengeluaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun anggaran 2021–2022. Penetapan ini diumumkan pada Senin malam, 19 Mei 2025.

Kasus tersebut menyeret JM atas dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta. Meski telah dicopot dari jabatannya sebagai bendahara, JM masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Satpol PP Rejang Lebong.Selasa (20/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Untuk tersangka JM, pasal yang diterapkan berkaitan langsung dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H.

JM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ia juga disangkakan secara subsidiair dengan Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kajari menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan intensif yang telah berjalan selama beberapa waktu.

Penyidikan masih berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan menyusul sebagai tersangka,” tambahnya.

Kini, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong terus mendalami aliran dana serta keterlibatan aktor lainnya dalam pengelolaan anggaran honor TKS.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana yang seharusnya untuk kesejahteraan tenaga kerja non-ASN diduga kuat diselewengkan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas hingga ke akar persoalan.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *