sfs
Share it

Seluma, Selimburcaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Seluma berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Dua pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di Desa Lubuk Sahung, Senin pagi (19/5/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Seluma, Kapolres AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.Senin (19/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Bermula dari laporan warga, kami melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan cukup, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni BS (29) warga Desa Lubuk Gilang dan RK (38) warga Desa Lubuk Sahung,” ujar Kapolres.

Penangkapan dilakukan di kediaman RK. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran sabu.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Tiga paket sabu dalam berbagai ukuran

  • Kaca pirek

  • Satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi

  • Uang tunai, diduga hasil penjualan

Hasil penimbangan dari Pegadaian Cabang Bengkulu menunjukkan bahwa total berat bruto sabu mencapai 13,91 gram, dengan berat bersih (netto) sebanyak 0,73 gram. Sebagian kecil, yakni 0,05 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium di Balai POM Bengkulu.

Kapolres juga membeberkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial SP dengan harga Rp 7,5 juta. Sebagian telah dijual kepada beberapa pembeli, termasuk RK sendiri yang membeli satu paket seharga Rp 300 ribu, dan satu gram sabu kepada pembeli lain seharga Rp 1,3 juta, meskipun pembayarannya belum lunas.

Lebih mengejutkan, BS diketahui mengonsumsi sabu hampir setiap hari, bahkan bisa sampai tiga kali dalam sehari, sehingga selain sebagai pengedar, ia juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Kami sedang mendalami jaringan peredaran ini, termasuk mengejar identitas pemasok berinisial SP,” lanjut Kapolres.

Sebagai penutup, Kapolres Seluma mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Polres Seluma berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Tapi ini bukan hanya tugas kepolisian, melainkan juga butuh kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *