Mukomuko,Selimburcaya.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menegaskan bahwa dana penyertaan modal yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bukanlah dana hibah yang bisa dianggap hangus begitu saja, meskipun BUMDes tersebut sudah tidak beroperasi atau mati suri.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd. Ia mengingatkan, dana tersebut tetap wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus, aktif maupun tidak aktif.
“Dana penyertaan modal itu wajib dipertanggungjawabkan, walau BUMDes-nya sudah tidak aktif. Itu bukan uang hibah,” tegas Ujang, Sabtu (17/5/2025).
Dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, tercatat 146 desa telah memiliki BUMDes. Namun, hasil evaluasi DPMD menunjukkan bahwa sekitar 73 BUMDes saat ini berstatus tidak aktif. Penyebabnya beragam, mulai dari bubarnya kepengurusan hingga macetnya usaha simpan pinjam yang sempat dijalankan.
Meski banyak yang tak lagi beroperasi, Ujang menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memanggil para pengurus, termasuk mereka yang sudah mengundurkan diri.
“Kami akan tetap panggil para pengurus, aktif atau tidak, karena mereka punya tanggung jawab atas dana yang pernah dikelola,” tegasnya.
Sebagai langkah pembinaan, DPMD Mukomuko terus melakukan penyuluhan langsung ke desa-desa. Namun, keterbatasan tenaga, waktu, dan anggaran membuat kegiatan ini baru menjangkau 8 dari 15 kecamatan yang ada di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen menjangkau 7 kecamatan lainnya tahun ini. Kami imbau seluruh pengurus BUMDes agar segera mempertanggungjawabkan dana yang sudah mereka kelola,” pungkas Ujang
Pewarta :Zoel
Editor : Ardy

