fsfs
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com — Seorang petani sayur asal Kabupaten Rejang Lebong berinisial YA (44) diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena diduga menjadi penyedia tempat sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Jumat (17/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, YA diketahui memiliki sebuah pondok kecil tak jauh dari rumahnya yang kerap dijadikan lokasi pesta sabu. Selain menyediakan tempat, YA juga diketahui menjual sabu dalam berbagai paket, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per paket.Sabtu (17/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Dibekuk Setelah Coba Kabur

Penangkapan YA bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pondok miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan setelah petugas memberikan tembakan peringatan.

Pelaku bukan residivis. Namun dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami temukan 10 paket sabu,” kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha Ferry Wijaya.

Bong, Sabu, dan Pengejaran Pemasok

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke pondok yang dijadikan tempat pesta sabu. Di lokasi tersebut ditemukan satu paket kecil sabu dan delapan buah alat hisap (bong) yang diduga dipakai untuk konsumsi sabu.

Secara total, 11 paket sabu diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pengembangan kasus, diketahui YA mendapatkan sabu dari tetangganya yang berinisial A. Namun saat polisi mendatangi rumah A, yang bersangkutan sudah kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka A sudah melarikan diri. Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” jelas Yudha.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Akibat perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *