Bengkulu, Selimburcaya.com — Seorang petani sayur asal Kabupaten Rejang Lebong berinisial YA (44) diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena diduga menjadi penyedia tempat sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Jumat (17/5/2025).

Dibekuk Setelah Coba Kabur
Penangkapan YA bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pondok miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan setelah petugas memberikan tembakan peringatan.
“Pelaku bukan residivis. Namun dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami temukan 10 paket sabu,” kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha Ferry Wijaya.
Bong, Sabu, dan Pengejaran Pemasok
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke pondok yang dijadikan tempat pesta sabu. Di lokasi tersebut ditemukan satu paket kecil sabu dan delapan buah alat hisap (bong) yang diduga dipakai untuk konsumsi sabu.
Secara total, 11 paket sabu diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pengembangan kasus, diketahui YA mendapatkan sabu dari tetangganya yang berinisial A. Namun saat polisi mendatangi rumah A, yang bersangkutan sudah kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka A sudah melarikan diri. Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” jelas Yudha.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Akibat perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

