Bengkulu, Selimburcaya.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, diwarnai aksi unjuk rasa oleh puluhan massa dari Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/5/2025).

Dalam orasinya, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dan segera menetapkan sejumlah pengusaha batu bara sebagai tersangka, yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Penegakan hukum jangan hanya menyasar politisi. Para pengusaha yang diduga menyuap harus ikut diproses hukum. Kalau tidak, ini jadi pertunjukan hukum yang setengah hati,” tegas Koordinator Aksi, Deno Andeska Marlandone.
Delapan Pengusaha Disebut Menyuap Hingga Miliaran Rupiah
Dalam dakwaan jaksa KPK dan fakta-fakta persidangan, terdapat delapan nama pengusaha yang disebut telah menyerahkan uang kepada Rohidin Mersyah dengan nilai fantastis. Di antaranya:
-
Haris – Rp6 miliar
-
Mas Ema – Rp8 miliar
-
Bebby Hussy – Rp1,5 miliar
-
Leo Lee – Rp1 miliar
-
Chandra alias Chan – Rp300 juta
-
Tcandara Tersena Widjaja – USD 30.000
-
Suwanto alias Yanto – Rp800 juta
-
Dedeng Marco Saputra – Rp500 juta
Uang-uang tersebut diserahkan di berbagai tempat, termasuk di Jakarta dan Kota Bengkulu.
Empat Tuntutan Massa: Usut Tuntas, Jangan Setengah Jalan!
Komunikasi menyampaikan empat tuntutan utama kepada KPK dan lembaga terkait:
-
PN Bengkulu diminta memerintahkan KPK menetapkan para pengusaha sebagai tersangka.
-
Transparansi penyidikan: KPK harus membuka perkembangan kasus ke publik.
-
Tolak tebang pilih dalam penegakan hukum.
-
Presiden RI diminta mengawal kasus ini agar tidak ada intervensi politik atau kekuasaan.
Aksi demonstrasi berjalan tertib dan damai dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Para pengunjuk rasa menutup orasi mereka dengan seruan:
“Bongkar sampai akar! Jangan biarkan mafia tambang lindungi koruptor!”
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

