yktk
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dua pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Bengkulu secara terang-terangan mengakui menyetorkan uang pribadi hingga ratusan juta rupiah demi mendukung pencalonan Rohidin dalam Pilgub 2024.

Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu Rabu (14/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/5/2025), Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, mengungkap bahwa ia pernah diminta menyetor uang Rp200 juta, namun hanya mampu menyerahkan Rp150 juta.

Uang itu saya serahkan melalui Pak Syarifuddin, lalu diteruskan ke Anca, mantan ajudan Pak Rohidin,” ungkap Jaduliwan.

Ia mengaku dana tersebut berasal dari kantong pribadinya dan diserahkan menjelang pencoblosan sebagai bentuk loyalitas” terhadap pencalonan Rohidin. Jaduliwan juga menyebut dirinya ditunjuk sebagai koordinator wilayah pemenangan untuk Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tak hanya Jaduliwan, kesaksian lebih mengejutkan datang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, yang mengaku diminta menyetorkan Rp325 juta dari dana pribadi.

Kalau boleh memilih, saya tidak akan menyerahkan uang itu. Tapi sebagai bawahan, saya merasa tidak punya kuasa untuk menolak,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Paisol.

Meski mengaku tak ikhlas, Syarifuddin mengatakan tidak mengalami kesulitan finansial karena uang tersebut berasal dari tabungan yang belum digunakan.

Lima Pejabat Aktif Dipanggil Sebagai Saksi

Pada sidang keempat ini, jaksa menghadirkan lima pejabat aktif sebagai saksi:

  1. SyarifuddinKepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu

  2. Heri Yulian HidayatKepala DP3A PP KB Provinsi Bengkulu

  3. JaduliwanKepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu

  4. Heru SusantoKepala Inspektorat Provinsi Bengkulu

  5. SaidirmanKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu

Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam lingkup birokrasi Pemprov Bengkulu, yang menyeret nama Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, serta mantan ajudan pribadi Evrianysah alias Anca.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan keterangan para saksi terus didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *