Kaur, Selimburcaya.com. – Tim kuasa hukum keluarga korban pembunuhan sadis nenek dan cucu, Bidah (79) dan Yeti (14), di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, mendesak agar terdakwa FA (18) dijatuhi hukuman seberat-beratnya dalam putusan persidangan mendatang.

Desakan ini disampaikan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur oleh tim hukum yang dikomandoi Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn. Mereka menekankan pentingnya mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang telah diajukan untuk menjerat FA dengan pasal maksimal.
“Kami telah bertemu langsung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini. Kami meminta agar seluruh fakta dan bukti yang kami serahkan dipertimbangkan secara objektif demi menjatuhkan hukuman seberat-beratnya,” ujar Sopian.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti Kejari Kaur disebut telah menyatakan komitmennya untuk bekerja secara profesional. Jika dalam proses persidangan nanti ditemukan fakta dan barang bukti kuat, maka tuntutan maksimal akan diajukan kepada terdakwa.
“Kalau ada fakta kuat yang muncul di persidangan, maka kami berharap ada tuntutan baru yang mencerminkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Sopian.
Tim kuasa hukum juga menyebut kasus ini mengandung unsur pembunuhan berencana. Hal ini dikuatkan oleh fakta bahwa pisau yang digunakan FA dibawa dari rumahnya sendiri, serta adanya dugaan keterlibatan orang tua tersangka dalam menyembunyikan barang bukti.
FA yang merupakan warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, ditetapkan sebagai tersangka usai mengaku membunuh Bidah dan Yeti di bawah pengaruh obat batuk Samcodin, demi mencuri telepon genggam milik korban.
Namun, peristiwa berubah tragis saat Yeti terbangun dan memergoki aksi FA, yang kemudian membunuh keduanya dengan kejam. Hasil visum menunjukkan Yeti mengalami 28 luka tusuk, sementara neneknya tewas akibat sayatan di leher.
Mirisnya, setelah membunuh, tersangka juga diduga melakukan tindak pelecehan terhadap jenazah Yeti, sehingga selain dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

