fee
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Sidang lanjutan perkara korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (8/5/2025) siang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Sidang lanjutan perkara korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (08/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Desa Gardu Jaya, Supriyadi, dan mantan Direktur BUMDes Gardu Jaya, Carles Ardianto. Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan keadilan dan fakta persidangan, kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman sebagaimana diatur dalam pasal tersebut,” tegas Trias Prastyoningrum, SH, JPU Kejari Bengkulu Utara di hadapan majelis hakim.

Rincian Tuntutan

Supriyadi, selaku mantan kepala desa, dituntut paling berat:

  • Hukuman penjara 2 tahun 3 bulan (27 bulan)

  • Denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

  • Mengembalikan kerugian negara Rp329 juta

Namun karena telah mengembalikan Rp70 juta, maka sisanya Rp282 juta masih harus dibayarkan. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sementara itu, Carles Ardianto, mantan Direktur BUMDes Gardu, dituntut lebih ringan:

  • Hukuman penjara 1 tahun 2 bulan (15 bulan)

  • Denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

“Tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada terdakwa Supriyadi karena memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dana desa. Ia juga dibebani uang pengganti,” pungkas Trias.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan dana BUMDes yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi warga desa.

Putusan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *