Bengkulu,Selimburcaya.com — Tiga pemuda asal Kota Bengkulu berinisial AN (20), IH (26), dan IS (20) diringkus oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan ketiganya dilakukan di kawasan Kelurahan Tanah Patah, tepatnya di Jalan Gunung Bungkuk, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan di kawasan Tanah Patah. Setelah dilakukan pemantauan, personel kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pertama, IS,” ungkap Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, Sabtu (3/5/2025).
Dari tangan IS, polisi menemukan 2 paket ganja kering dan 4 linting ganja siap pakai. Polisi lalu melakukan pengembangan dan mendapati bahwa ganja tersebut juga milik rekannya, AN.
Tak butuh waktu lama, AN pun ikut diamankan. Dari hasil interogasi, muncul nama IH sebagai pemasok. Polisi kemudian meringkus IH dan menemukan 1 paket ganja serta 4 linting ganja tambahan.
“Pengakuan IS menyebut bahwa ganja diperoleh dari IH dan AN. Ketiganya kini diamankan di Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kompol David.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tag:
##PoldaBengkulu ##PengedarGanja #Ditresnarkoba ###PenangkapanNarkoba #BeritaHukum #UUNarkotika

