Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2023, dengan memeriksa sejumlah saksi penting. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hingga 7 Mei 2025, termasuk pemanggilan terhadap anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD periode 2019–2024.

“Kita sudah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi hingga tanggal 7 Mei 2025. Semua yang terlibat, baik ASN, THL, maupun anggota DPRD dimintai keterangan,” ujar Ristu, Jumat (2/5).
Pemeriksaan tak hanya menyasar anggota dewan yang masih aktif menjabat di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, tetapi juga yang telah purna tugas. Penyidik bahkan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
“Saat ini BPKP sedang bekerja menghitung kerugian negara,” tambah Ristu.
Dari data yang dihimpun, terdapat 11 orang anggota dan mantan anggota DPRD yang telah menerima surat panggilan pemeriksaan. Pemeriksaan juga menyasar pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga harian lepas (THL) yang diduga turut melakukan perjalanan dinas fiktif maupun ganda.
Dugaan korupsi ini mencuat usai terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, yang mengungkap adanya tuntutan pengembalian kerugian negara senilai Rp 5,6 miliar. Dari 30 anggota DPRD, tercatat 29 orang diminta mengembalikan dana perjalanan dinas.
Kejari memastikan proses penyelidikan akan berjalan transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara serta tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

