vdsvsvfs
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba besar. Seorang buruh harian berinisial AS (36), warga Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, ditangkap dengan barang bukti 54 paket sabu siap edar.

warga Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, ditangkap dengan barang bukti 54 paket sabu siap edar. Jumat (02/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Tersangka AS bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan kali ini kembali tertangkap setelah penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat.

“Tersangka ini residivis kasus narkotika. Dari tangannya kita amankan 54 paket sabu, terdiri dari 46 paket kecil dan 8 paket sedang, dengan total berat mencapai 57,76 gram,” ungkap Plh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Sawah Lebar. Tim Subdit II segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS. Saat digeledah, ditemukan 46 paket sabu dalam kotak rokok. Polisi lalu melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku dan menemukan 8 paket tambahan.

Lebih lanjut, AS mengaku hanya sebagai kurir dan mendapatkan sabu dari provinsi Aceh. Ia bertugas mengantarkan barang dan membuat peta lokasi pengantaran sesuai permintaan pemesan. Untuk setiap pengantaran, AS mendapat upah sebesar Rp1,5 juta per paket.

“Perannya sebagai kurir. Barang berasal dari Aceh. Saat ini kita juga tengah memburu jaringan di atasnya,” tambah Kompol David.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *