ddfbd
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Pengadilan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu (30/4/2025). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Faisol tersebut menghadirkan lima saksi penting, di antaranya tokoh KPU hingga pejabat rumah sakit dan perhotelan.

 Pengadilan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Rabu (30/04/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melangsungkan pemeriksaan terhadap kelima saksi secara bersamaan, dimulai pukul 09.50 WIB.

Kelima saksi tersebut yaitu:

  • Sarjan Efendi, Anggota KPU Provinsi Bengkulu,

  • Herman Tri Wuryanto, Manajer Hotel Mercure Bengkulu,

  • Jasmen Sulitonga, Direktur RSJKO Bengkulu,

  • Jimmy Haryanto, Kepala Badan Penghubung ASN Pemprov Bengkulu,

  • Puspita Dewi, Kasubag TU Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya yang mengungkap bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 7,24 miliar dan gratifikasi senilai Rp 30,3 miliar, serta mata uang asing berupa 309.581 dolar Singapura dan 42.715 dolar AS.

Menurut dakwaan JPU, uang-uang tersebut diperoleh dari berbagai pihak, seperti para kepala dinas, kepala sekolah, hingga pengusaha tambang di Provinsi Bengkulu. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan pemenangan Pilkada serentak 2024.

“Seluruhnya untuk kepentingan pemenangan Rohidin pada Pilkada 2024,” tegas JPU KPK Ade Azharie dalam sidang sebelumnya (21/4/2025).

Rohidin didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal 55 ayat 1 dan 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan subsider, ia dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan pasal yang sama.

Tak hanya Rohidin, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Evriansyah alias Anca, juga turut dijerat dengan dakwaan serupa. JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa turut memfasilitasi penerimaan uang secara tunai yang sebagian besar diberikan melalui Anca dan Isnan.

Kuasa Hukum: Dakwaan Terlalu Dipaksakan

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, menyebut bahwa dakwaan JPU terlalu dipaksakan, terutama terkait tuduhan pemaksaan atau pengancaman terhadap para pemberi uang.

“Kami menunggu kesaksian dari para kepala dinas. Kalau memang mereka merasa terpaksa, harus dibuktikan di persidangan,” ujar Aan.

Aan juga menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan serta siap mematahkan pembuktian dari pihak KPK di sidang selanjutnya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *