ffsf
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Harapan Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu untuk mendapatkan kejelasan terkait realisasi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya pupus. Audiensi antara petani dan Pemprov Bengkulu yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (28/4/2025), berakhir tanpa hasil dan bubar tanpa titik terang.

Audiensi antara petani dan Pemprov Bengkulu yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu Senin (28/04/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu, Edy Mashury, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak dapat memberikan sanksi kepada pabrik kelapa sawit (PMKS) karena tidak adanya kemitraan formal yang memiliki dasar hukum kuat.
“Tanpa perjanjian kemitraan, tidak ada dasar hukum untuk mencabut izin pabrik,” tegas Edy.

Kekecewaan juga disampaikan Susantri, salah satu petani sawit asal Kabupaten Mukomuko. Ia mengatakan, hampir satu bulan harga TBS yang ditetapkan Pemprov sebesar Rp 3.143 per kilogram tidak direalisasikan di lapangan.
“Tidak ada perusahaan yang membeli dengan harga itu. Saat ini masih banyak yang mengambil Rp 2.600 per kilogram,” keluhnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menyatakan bahwa harga di tingkat petani memang naik, meski hanya Rp20 hingga Rp50 per kilogram. Ia juga menjelaskan bahwa pembinaan kemitraan merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten, sesuai syarat pendirian pabrik yang diatur dalam ketentuan nasional.

“Penetapan harga dilakukan pemerintah provinsi, tetapi kewenangan sanksi dan pencabutan izin ada di pemerintah kabupaten,” terang Rizon.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Petani Sawit Bengkulu menyampaikan beberapa tuntutan utama, yaitu:

  1. Menagih janji Gubernur Bengkulu untuk memberi sanksi kepada pabrik yang tidak mematuhi harga tetapan.

  2. Meminta Gubernur atau kepala daerah melaksanakan Permentan No. 13 Tahun 2024 dan Pergub Bengkulu No. 64 Tahun 2018 terkait pembelian TBS produksi pekebun mitra.

  3. Membentuk percontohan pelaksanaan sesuai ketentuan Permentan dan Pergub.

Sebagai informasi, hingga April 2025, Pemprov Bengkulu telah menetapkan harga TBS sebesar Rp 3.143 per kilogram, namun dari 31 PMKS, belum ada satu pun yang menerapkan harga tersebut.


Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *