vdvdf
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi yang dilakukan oleh empat orang tersangka. Dari hasil penyelidikan, total BBM subsidi yang disita mencapai 950 liter, terdiri dari 600 liter solar dan 350 liter pertalite.

Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi yang dilakukan oleh empat orang tersangka  Jumat (25/04/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Penangkapan dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu di dua lokasi berbeda dengan waktu yang juga berbeda.

“Keempat tersangka diamankan karena menyalahgunakan distribusi BBM subsidi di tengah kondisi masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM,” ujar Iptu Gunawan, Ps Panit 2 Tipidter, Jumat (25/4/2025).


TKP 1: 3 Warga Bengkulu Utara Tertangkap Tangan di Gudang Penimbunan

Tiga pelaku asal Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara masing-masing berinisial HS, Pe, dan Agustin, tertangkap tangan saat sedang memindahkan pertalite dari sepeda motor ke jerigen.

Mereka menimbun BBM menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, dengan sekali angkut membawa hingga 30 liter pertalite. Selain itu, mereka juga membeli BBM subsidi menggunakan jerigen kecil kapasitas 5 liter, yang diisi di SPBU Putri Hijau.


TKP 2: Sopir Truk Fuso di Kota Bengkulu Simpan 600 Liter Solar

Tersangka keempat, berinisial NN, warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, ditangkap karena menimbun BBM jenis solar. Modusnya, ia mengisi solar sepanjang perjalanan menggunakan truk fuso dan menyimpannya dalam tangki kendaraan.

Solar tersebut kemudian ia jual kembali kepada pengecer. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 600 liter solar dari pelaku.


⚖️ Diancam 6 Tahun Penjara

Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara, dan kami akan terus kembangkan kasus ini karena merugikan masyarakat luas,” tegas Gunawan.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *