fssfs
Share it

Seluma, Selimburcaya.com – Dua warga masyarakat adat Serawai Semidang Sakti, Anton dan Kayun, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tais yang menyatakan mereka bersalah mencuri buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 7. Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah menetap dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.

Dua warga masyarakat adat Serawai Semidang Sakti, Anton dan Kayun, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tais yang menyatakan mereka bersalah mencuri buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 7. Kamis (24/04/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Banding didaftarkan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu pada Kamis, 24 April 2025. Ketua tim hukum, Fitriansyah, S.H, menyatakan bahwa putusan PN Tais tertanggal 17 April 2025, yang menjatuhkan vonis pidana ringan satu bulan penjara (dengan ketentuan tidak dijalani) terhadap Anton dan Kayun, sangat mencederai keadilan.

“Dalam perspektif masyarakat adat, ini preseden buruk. Tanah itu milik mereka yang telah dirawat sejak ratusan tahun lalu. Ini bukan pencurian, ini perampasan hak,” ujar Fitriansyah.

Sejarah Panjang Konflik Tanah di Desa Pering Baru

Konflik bermula sejak tahun 1986, saat wilayah adat di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, dinyatakan sebagai tanah negara dan diperuntukkan untuk perkebunan sawit oleh PTPN (saat itu masih bernama PTPN VII). Masyarakat adat yang selama ini hidup dari pertanian dan berladang secara turun-temurun, diusir paksa. Sebagian bahkan dijanjikan bahwa tanah tersebut hanya “dipinjam” sementara.

Konflik terus bergulir. Sejak itu, pengusiran, intimidasi, dan kriminalisasi mewarnai perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak atas tanahnya. Sejumlah warga dipenjara, bahkan ada yang mengalami kekerasan fisik.

Hingga tahun 2012, hasil pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan kelebihan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PTPN IV di Desa Pering Baru. Namun, temuan itu tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Penangkapan Paksa & Dugaan Kekerasan

Konflik mencapai titik panas pada 9 Februari 2025, ketika Anton dan Kayun ditangkap saat memanen sawit di ladang mereka sendiri. Anton bahkan sempat mengalami penganiayaan oleh dua anggota TNI, sebelum keduanya dibawa ke kantor polisi dan akhirnya disidangkan.

Mereka divonis bersalah oleh hakim PN Tais atas tuduhan mencuri. Vonis ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama pegiat hak masyarakat adat.

Putusan yang Dianggap Abaikan Perda Adat

Fitriansyah menambahkan bahwa putusan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Serawai Semidang Sakti memiliki hak sah atas wilayah tersebut, sebagaimana diakui dalam peraturan daerah.

“Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal keadilan dan pengakuan atas identitas serta sejarah panjang masyarakat adat,” tegasnya.

Upaya banding ini menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap kriminalisasi atas hak tanah adat yang terus terjadi. Mereka berharap pengadilan tingkat lebih tinggi dapat memberikan keputusan yang lebih adil.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *