Kaur, Selimburcaya.com – Sebanyak 77 debitur macet Bank BRI di Kabupaten Kaur kini menghadapi ancaman serius. Total tunggakan pinjaman mereka telah mencapai Rp 4,4 miliar, dan jika tak segera diselesaikan, aset milik para debitur akan disita oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

“Ancaman untuk debitur macet adalah penyitaan aset. Sekarang masih dalam proses penagihan oleh kejaksaan,” ujar Kasi Datun Kejari Kaur, Dwi Pranoto, SH, Rabu (23/4/2025).
Debitur Didominasi ASN, Tunggakan Paling Kecil Rp 150 Juta
Menurut Dwi, mayoritas debitur bermasalah berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Tunggakan paling kecil pun mencapai angka fantastis, yakni Rp 150 juta.
“Paling banyak adalah ASN. Bahkan nilai tunggakannya paling kecil pun sudah Rp 150 juta,” ungkapnya.
Para debitur tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kaur, dengan dominasi terbanyak berasal dari Kecamatan Kaur Selatan.
Tahapan Penagihan: Teguran, Pernyataan, Hingga Penyitaan
Kejaksaan kini tengah melaksanakan tahap pemanggilan dan pemberian peringatan kepada para debitur. Di tahap ini, debitur diberi kesempatan membuat surat pernyataan pelunasan dengan batas waktu tertentu.
Apabila tak juga ada itikad baik atau pembayaran, maka akan diberikan teguran secara resmi hingga tiga kali. Jika tetap membandel, proses berikutnya adalah penyitaan aset yang dijaminkan, sesuai dengan perjanjian kredit awal.
“Kalau tidak ada penyelesaian dalam dua bulan ke depan, maka akan kami lanjutkan ke proses penyitaan,” tegas Dwi.
Kerja Sama BRI dan Kejari Sudah Berjalan Lama
Kerja sama antara Bank BRI dan Kejari Kaur bukan hal baru. Setiap tahun, Kejari selalu menerima SK penunjukan penagihan debitur macet dari pihak BRI untuk memaksimalkan penyelesaian kredit bermasalah.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

