lll
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com  – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu bersama 12 orang tahanan lainnya, termasuk tahanan kasus umum dan narkoba.

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu bersama 12 orang tahanan lainnya, termasuk tahanan kasus umum dan narkoba.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Julian Fernando, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi Rohidin meskipun ia pernah menjabat sebagai kepala daerah tertinggi di Provinsi Bengkulu.

“Rohidin tetap menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) seperti tahanan lainnya. Ia berada dalam satu sel campur yang kapasitas maksimalnya 12 orang,” ujar Julian yang akrab disapa Nando, Selasa (15/4/2025).

Selama masa penahanan, Rohidin akan mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang sama seperti tahanan lain, termasuk dalam hal konsumsi makanan.

“Makannya sama, tiga kali sehari. Semua tahanan diperlakukan setara,” tambah Nando.

Terkait izin kunjungan terhadap Rohidin selama masa penahanan, Nando menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik KPK.

“Kami hanya sebagai tempat titipan. Apakah boleh dijenguk atau tidak, itu wewenang pihak penahan, dalam hal ini penyidik KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Rohidin Mersyah ditangkap bersama mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudannya Evriansyah alias Anca. Ketiganya telah dibawa oleh penyidik KPK ke Bengkulu pada Senin (14/4/2025) untuk proses hukum lebih lanjut.

Rohidin ditempatkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, sementara Isnan dan Anca ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Saat tiba, ketiganya tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan KPK.

Adapun sidang perdana terhadap Rohidin dan kedua rekannya dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada 21 April 2025 mendatang.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *