Bandung, Selimburcaya.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (PAP), terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus bergulir. Polisi menyatakan bahwa pelaku diduga memiliki kelainan seksual, dan jumlah korban kini bertambah menjadi tiga orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku menunjukkan kecenderungan penyimpangan seksual. Pemeriksaan lanjutan dengan bantuan ahli psikologi dan forensik tengah dilakukan untuk memperkuat bukti.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini, memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” ungkap Kombes Surawan, Kamis (10/4/2025).
Modus Bius Korban di Lantai 7 RSHS
Aksi bejat PAP bermula saat ia membawa korban berinisial FH (21) dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS pada dini hari, 18 Maret 2025. Dalihnya, korban akan menjalani pemeriksaan darah untuk kebutuhan transfusi sang ayah.
Namun sesampainya di ruang 711, korban diminta berganti pakaian operasi, lalu disuntik cairan bening melalui selang infus setelah disuntik di tangan hingga 15 kali. Korban pun tak sadarkan diri. Saat terbangun di lantai 1, ia menyadari adanya kejanggalan dan rasa perih di area vitalnya. Keluarga langsung melapor ke Polda Jabar.
Korban Bertambah, Total Tiga Orang
Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga, tenaga medis, dan ahli. Terdapat dua korban tambahan selain FH yang masih dalam tahap pemeriksaan.
Pelaku akhirnya ditangkap pada 23 Maret 2025 dan langsung ditahan.
Sikap Tegas Unpad & RSHS: Drop Out dan Dukungan Hukum
Menanggapi kejadian ini, Fakultas Kedokteran Unpad bertindak cepat dengan memberhentikan pelaku dari program PPDS. Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, menyatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual dan akan mengawal proses hukum secara adil dan transparan.
“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan berkomitmen menciptakan lingkungan aman bagi semua,” tegas Yudi.
STR Dicabut, SIP Otomatis Batal
Kementerian Kesehatan RI melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) juga mengambil langkah tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP. Hal ini otomatis membatalkan hak pelaku untuk menjalankan praktik medis di seluruh Indonesia.
“Sebagai langkah tegas, Kemenkes telah meminta KKI untuk mencabut STR pelaku,” kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI.
⚖️ Dijerat UU Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
Priguna dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran etik dan prosedur medis lainnya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

