hhhh
Share it

Bengkulu Selatan, Selimburcaya.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien di RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna kembali menguak dinamika baru. Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dr. Debi Purnomo, M.KM, yakni Budi Ansyahri, SH, menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp126 juta yang dibebankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

. Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dr. Debi Purnomo, M.KM, yakni Budi Ansyahri, SH, menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp126 juta yang dibebankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (09/04/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Alasannya? PH menilai hingga kini belum ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya menerima aliran dana sebagaimana didakwakan.

“Tetap pada pernyataan kami, bahwa terdakwa Debi tidak akan memulihkan KN yang dialamatkan pada dirinya. Karena sampai agenda pemeriksaan saksi, belum terbukti ia menerima uang tersebut,” tegas Budi Ansyahri dalam keterangan kepada media.

Ia menambahkan bahwa kasus ini masih “abu-abu” dan membutuhkan pembuktian lebih dalam. “Bukannya tidak mau, tapi tidak akan dikembalikan sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah,” lanjutnya.

JPU: Uang Fee Diterima Selama 12 Bulan dan untuk Sahur Pasien

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH, menegaskan bahwa Debi Purnomo telah menerima fee bulanan dan fee khusus makan sahur pasien pada tahun anggaran 2022.

“Terdakwa Debi menerima fee sebesar Rp7,5 juta per bulan selama 12 bulan, totalnya Rp90 juta, dan tambahan Rp36 juta dari makan sahur pasien. Total KN yang belum dikembalikan adalah Rp126 juta,” jelas Andi.

Hingga sidang pleidoi yang digelar hari ini, hanya Debi yang belum melakukan pengembalian maupun cicilan atas dana tersebut. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Yuniarti, S.Pd (perantara pengadaan) dan Vina Fitri Yani (pemilik katering), telah menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Andi menegaskan, jika Debi tetap tidak kooperatif setelah putusan nanti, maka penelusuran aset akan dilakukan oleh Kejari Bengkulu Selatan.

Kasus Tipikor RSUD HD, Total Kerugian Negara Capai Rp330 Juta

Diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp330 juta, di mana Rp126 juta dibebankan kepada Debi. Sidang lanjutan dengan agenda pleidoi pembelaan digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana konsumsi pasien rumah sakit, sebuah sektor yang seharusnya steril dari praktik korupsi.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *